Struktur Organisasi
Kepala Dinas
(1) Dinas Perhubungan menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Prasarana dan Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan;
- pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Prasarana dan Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Prasarana dan Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan;
- pelaksanaan administrasi Kesekretariatan, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Prasarana dan Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas perhubungan
Sekretariat
(1) Sekretariat menyelenggarakan tugas melakukan pelayanan administrasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam penyusunan dan pengusulan Remcana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Dinas Perhubungan;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur perencanaan, keuangan, serta umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelayanan administrasi perencanaan, keuangan, serta umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan, keuangan, serta umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsingnya.
Bidang Lalu Lintas
(1) Bidang Lalu Lintas menyelenggarakan tugas koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Pengendalian dan Operasional, Rekayasa Lalu Lintas, dan Manajemen Lalu Lintas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Lalu Lintas
Jalan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dibidang lalu lintas;
- penyusunan standar operasional prosedur pada Bidang Lalu Lintas;
- pelaksanaan kebijakan dan pemberian petunjuk teknis kegiatan Manajemen
Rekayasa Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang lalu lintas bersama Instansi terkait Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan dibidang lalu lintas;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang lalu lintas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Angkutan
(1) Bidang Angkutan menyelenggarakan tugas koordinasi, fasilitasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Angkutan Dalam Trayek, Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, dan Angkutan SDP, Kereta Api dan Udara.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran bidang Angutan;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada bidang Angkutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan, antara lain meliputi Angkutan Dalam Trayek, Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, dan Angkutan SDP, Kereta Api dan Udara;
- pelaksanaan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan bidang angkutan dengan Sekretariat Daerah dan/atau perangkat daerah terkait.
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evalasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Angkutan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fun
Bidang Prasarana
(1) Bidang Prasarana menyelenggarakan tugas koordinasi, fasilitasipemantauan, evaluasi dan pelaporanterkaitParkir dan Terminal, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Prasarana SDP, Kereta Api dan Udara.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Prasaranamenyelenggarakan fungsi :
- penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran bidang Prasarana;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada bidang Prasarana;
- pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, antara lain meliputi Parkir dan Terminal, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Prasarana SDP, Kereta Api dan Udara;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evalasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Prasarana; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinansesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pengembangan teknologi dan Keselamatan
(1) Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan menyelenggarakan tugas koordinasi, fasilitasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Pengembangan Teknologi Perhubungan, Keselamatan Transportasi, dan Lingkungan Perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan pada bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan,antara lain meliputi Pengembangan Teknologi Perhubungan, Keselamatan, Transportasi, dan Lingkungan Perhubungan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evalasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Pengembangan Teknologi Perhubungan, Keselamatan Transportasi, dan Lingkungan Perhubungan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.