Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dibentuk perangkat daerah salah satunya Dinas Perhubungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintah di bidang perhubungan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung Jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah dibidang Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir menegaskan Tipelogi Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai Dinas Perhubungan Kabupaten tipe A terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, dengan susunan organisasi, terdiri dari:
2.1. Sub Bagian Perencanaan
2.2. Sub Bagian Keuangan
2.3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Lalu Lintas, membawahi dan mengkoordinasikan:
3.1. Seksi Rekayasa Lalu Lintas
3.2. Seksi Pengendalian dan Operasional
3.3. Kelompok Jabatan Fungsional
4. Bidang Angkutan, membawahi dan mengkoordinasikan:
4.1. Seksi Angkutan Dalam Trayek
4.2. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang
4.3. Kelompok Jabatan Fungsional
5. Bidang Prasaranan, membawahi dan mengkoordinasikan:
5.1. Seksi Parkir dan Terminal
5.2. Seksi Pengujian Kendaraan bermotor
5.3. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Bidang Pengembangan Teknologi dan Keselamatan, membawahi dan mengkoordinasikan:
6.1. Seksi Pengembangan Teknologi Perhubungan
6.2. Seksi Keselamatan Transportasi
6.3. Kelompok Jabatan Fungsional